Flickr

Pengertian Dan Penjelasan sholat

Salat (pengucapan bahasa Indonesia: [salat]bahasa Arabصلاة; transliterasi: ṣalāt; bentuk tidak baku: salat, solat, sholat, shalat) merujuk kepada ibadah pemeluk agama Islam. Menurut syariat Islam, praktik salat harus sesuai dengan segala petunjuk tata cara Nabi Muhammad sebagai figur pengejawantah perintah Allah.[1] Umat muslim diperintahkan untuk mendirikan salat karena menurut Surah Al-'Ankabut dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar.
"...dirikanlah salat, sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar, dan sesungguhnya mengingat Allah (salat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain)."
— Al-'Ankabut 29:45

Hukum salat[sunting | sunting sumber]

Muslim di Indonesia sedang salat.
Dalam banyak hadis, Nabi Muhammad telah memberikan peringatan keras kepada orang yang suka meninggalkan salat wajib, mereka akan dihukumi menjadi kafir[2] dan mereka yang meninggalkan salat maka pada hari kiamat akan disandingkan bersama dengan orang-orang, seperti QarunFir'aunHaman dan Ubay bin Khalaf.[3]
Hukum salat dapat dikategorisasikan sebagai berikut:
  • Fardu, Salat fardhu ialah salat yang diwajibkan untuk mengerjakannya. Salat fardhu terbagi lagi menjadi dua, yaitu:
    • Fardu ain adalah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf langsung berkaitan dengan dirinya dan tidak boleh ditinggalkan ataupun dilaksanakan oleh orang lain, seperti salat lima waktu, dan salat Jumat (fardhu 'ain untuk pria).
    • Fardu kifayah adalah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf tidak langsung berkaitan dengan dirinya. Kewajiban itu menjadi sunnah setelah ada sebagian orang yang mengerjakannya. Akan tetapi bila tidak ada orang yang mengerjakannya maka kita wajib mengerjakannya dan menjadi berdosa bila tidak dikerjakan, seperti salat jenazah.
  • Salat sunah (salat nafilah) adalah salat-salat yang dianjurkan atau disunnahkan akan tetapi tidak diwajibkan. Salat nafilah terbagi lagi menjadi dua, yaitu:
    • Nafil muakkad adalah salat sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti salat dua hari raya, salat sunah witir dan salat sunah thawaf.
    • Nafil ghairu muakkad adalah salat sunah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti salat sunah Rawatib dan salat sunah yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti salat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).
    • Syarat-syarat salat[sunting | sunting sumber]

      Syarat-syarat salat adalah hal-hal yang harus dipenuhi sebelum salat ditunaikan.[4]
      1. Beragama Islam
      2. Sudah balig
      3. Berakal sehat
      4. Suci dari hadas dan najis
      5. Menghadap kiblat
      6. Mengetahui masuknya waktu salat
      7. Mengerti syarat, rukun, dan sunah salat

        Rukun salat[sunting | sunting sumber]

        Rukun salat menurut mazhab syafii
        Salat berjamaah
        Rukun salat adalah setiap perkataan atau perbuatan yang akan membentuk hakikat salat. Jika salah satu rukun ini tidak ada, maka salat pun tidak teranggap secara syar’i dan juga tidak bisa diganti dengan sujud sahwi.[5]
        1. Berdiri bagi yang mampu.[6]
        2. niat dalam hati
        3. Takbiratul ihram.[7]
        4. Membaca surat Al Fatihah pada tiap rakaat.[8]
        5. Rukuk dan tuma’ninah.[9][10]
        6. Iktidal setelah rukuk dan tumakninah.[10][11]
        7. Sujud dua kali dengan tumakninah.[10][12]
        8. Duduk antara dua sujud dengan tumakninah.[10][13]
        9. Duduk tasyahud akhir
        10. membaca tasyahud akhir.[14]
        11. Membaca salawat nabi pada tasyahud akhir.[15]
        12. Membaca salam yang pertama.[16]
        13. Tertib melakukan rukun secara berurutan.[17]

          Salat berjamaah[sunting | sunting sumber]

          Sebuah infografik mengenai posisi salat berjamaah sesuai sunnah dari Nabi Muhammad S.A.W..
          Salat tertentu dianjurkan untuk dilakukan secara bersama-sama (berjamaah). Dalam pelaksanaannya setiap Muslim diharuskan mengikuti apa yang telah Nabi Muhammad ajarkan, yaitu dengan meluruskan dan merapatkan barisan, antara bahu, lutut dan tumit saling bertemu.[18][19][20][21]
          Pada salat berjamaah seseorang yang dianggap paling kompeten akan ditunjuk sebagai imam salat, dan yang lain akan berlaku sebagai makmum.
          • Salat yang dapat dilakukan secara berjamaah maupun sendiri antara lain:
          • Salat yang harus dilakukan berjamaah antara lain:
            • Salat Jumat
            • Salat Hari Raya (Ied)
            • Salat Istisqa'
          Yaitu salat yang tidak wajib berjamaah tetapi sebaiknya berjamaah.

          Salat dalam kondisi khusus[sunting | sunting sumber]

          Dalam situasi dan kondisi tertentu kewajiban melakukan salat diberi keringanan tertentu. Misalkan saat seseorang sakit dan saat berada dalam perjalanan (safar).
          Bila seseorang dalam kondisi sakit hingga tidak bisa berdiri maka ia dibolehkan melakukan salat dengan posisi duduk, sedangkan bila ia tidak mampu untuk duduk maka ia diperbolehkan salat dengan berbaring, bila dengan berbaring ia tidak mampu melakukan gerakan tertentu ia dapat melakukannya dengan isyarat.
          Sedangkan bila seseorang sedang dalam perjalanan, ia diperkenankan menggabungkan (jamak) atau meringkas (qashar) salatnya. Menjamak salat berarti menggabungkan dua salat pada satu waktu yakni salat zuhur dengan salat asar atau salat magrib dengan salat isya. Mengqasar salat berarti meringkas salat yang tadinya 4 rakaat (zuhur, asar, isya) menjadi 2 rakaat.

          Salat dalam Alquran[sunting | sunting sumber]

          Berikut ini adalah ayat-ayat yang membahas tentang salat di dalam Alquran, kitab suci agama Islam.
          • Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang telah beriman: Hendaklah mereka mendirikan salat, menafkahkan sebahagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka secara sembunyi ataupun terang-terangan sebelum datang hari (kiamat) yang pada hari itu tidak ada jual beli dan persahabatan (Ibrahim 14:31).
          • Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji (zina) dan mungkar, dan sesungguhnya mengingat Allah (salat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat lain), dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan (al-‘Ankabut 29:45).
          • Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan salat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan (Maryam 19:59).
          • Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh-kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir, kecuali orang-orang yang mengerjakan salat, yang mereka itu tetap mengerjakan salatnya (al-Ma’arij 70:19-23).

          Sejarah salat fardu[sunting | sunting sumber]

          Salat yang mula-mula diwajibkan bagi Nabi Muhammad dan para pengikutnya adalah salat malam, yaitu sejak diturunkannya Surat al-Muzzammil (73) ayat 1-19. Setelah beberapa lama kemudian, turunlah ayat berikutnya, yaitu ayat 20:
          "Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu, dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Alquran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik, dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya, dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
          Dengan turunnya ayat ini, hukum salat malam hukumnya menjadi sunnah. Ibnu AbbasIkrimahMujahidal-HasanQatadah, dan ulama salaf lainnya berkata mengenai ayat 20 ini, "Sesungguhnya ayat ini menghapus kewajiban salat malam yang mula-mula Allah wajibkan bagi umat Islam.

          Ibadah salat sebelum Islam[sunting | sunting sumber]

          Dalam Alquran disebutkan adanya perintah Allah untuk melaksanakan salat bagi umat-umat sebelum Nabi Muhammad. Salat dalam Islam pun telah dilakukan sejak awal diutusnya Nabi Muhammad, dan baru diwajibkan Salat lima waktu setelah terjadinya peristiwa Isra dan mikraj. Dalam Isra' mi'raj tersebut disebutkan bahwa Nabi Muhammad salat terlebih dahulu di Al-Aqsha sebelum naik ke langit dan berjumpa para nabi. Nabi Muhammad juga bertemu Nabi Musa dan dia menceritakan bahwa umat-nya (bani Israil) tidak mampu melakukan salat lima puluh waktu dalam sehari.
          Di dalam Alquran juga disiratkan akan salat yang dilakukan nabi-nabi sebelum Islam, misalnya Ishaq dan Ya'kub:
          "...dan Kami telah memberikan kepada-nya (Ibrahim) lshaq dan Ya'qub, sebagai suatu anugerah (daripada Kami), dan masing-masingnya Kami jadikan orang-orang yang saleh. Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada, mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan salat, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu menyembah."
          Juga disebutkan pula di dalam Alquran perintah salat kepada umat lainnya sebelum Nabi Muhammad, pada Nabi Ismail,[22] pada Nabi Isa,[22] pada Bani Israil,[22] dan seluruh Ahlul Kitab.[22]
          Pada awal mulanya salat umat muslim berkiblat ke Al-Aqsha di Yerusalem sebelum akhirnya diperintah Allah untuk berpindah kiblat ke bangunan yang didirikan Nabi Ibrahim dan Ismail yaitu Masjid Al-Haram Kakbah.[22]

          Referensi[sunting | sunting sumber]

          1. ^ Rasulullah S.A.W. bersabda, Salatlah kalian sesuai dengan apa yang kalian lihat aku mempraktikkannya. Hadits riwayat Imam Bukhari no. 628, 7246 dan Imam Muslim no. 1533.
          2. ^ Muhammad S.A.W. bersabda: "Perjanjian yang memisahkan kita dengan mereka adalah salat. Barangsiapa yang meninggalkan salat, maka berarti dia telah kafir." Hadis riwayat Imam Ahmad dan Tirmidzi.
          3. ^ Muhammad S.A.W. bersabda: "Barangsiapa yang menjaga salat maka ia menjadi cahaya, bukti dan keselamatan baginya pada hari kiamat dan barangsiapa yang tidak menjaganya maka ia tidak mendapatkan cahaya, bukti dan keselamatan dan pada hari kiamat ia akan bersama QarunFir'aunHaman dan Ubay bin Khalaf." Hadis shahih riwayat Imam AhmadAt-Thabrani dan Ibnu Hibban.
          4. ^ Risalah Bimbingan Salat. Semarang: Aneka Ilmu. 2006. hlm. 25-26. ISBN 937-736-143-8Periksa nilai: checksum |isbn= (bantuan).
          5. ^ https://rumaysho.com/1723-rukun-rukun-shalat-1.html
          6. ^ “Salatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu, kerjakanlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu lagi, maka kerjakanlah dengan tidur menyamping.” HR Bukhari no. 1117, dari ‘Imron bin Hushain.
          7. ^ “Pembuka salat adalah thoharoh (bersuci). Yang mengharamkan dari hal-hal di luar salat adalah ucapan takbir. Sedangkan yang menghalalkannya kembali adalah ucapan salam.” HR Abu Daud no. 618, Tirmidzi no. 3, Ibnu Majah no. 275. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ no. 301.
          8. ^ “Tidak ada salat (artinya tidak sah) orang yang tidak membaca Al Fatihah.” HR Bukhari no. 756 dan Muslim no. 394, dari ‘Ubadah bin Ash Shomit.
          9. ^ “Kemudian ruku’lah dan thuma’ninahlah ketika ruku’.” HR Bukhari no. 793 dan Muslim no. 397.
          10. ^ a b c d “Salat tidaklah sempurna sampai salah seorang di antara kalian menyempurnakan wudhu, … kemudian bertakbir, lalu melakukan ruku’ dengan meletakkan telapak tangan di lutut sampai persendian yang ada dalam keadaan thuma’ninah dan tenang.” HR Ad-Darimi no. 1329. Syaikh Husain Salim Asad mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.
          11. ^ “Kemudian tegakkanlah badan (i’tidal) dan thuma’ninalah.”
          12. ^ “Kemudian sujudlah dan thuma’ninalah ketika sujud.”
          13. ^ “Kemudian sujudlah dan thuma’ninalah ketika sujud. Lalu bangkitlah dari sujud dan thuma’ninalah ketika duduk. Kemudian sujudlah kembali dan thuma’ninalah ketika sujud.”
          14. ^ “Jika salah seorang antara kalian duduk (tasyahud) dalam salat, maka ucapkanlah “at tahiyatu lillah …”.” HR Bukhari no. 831 dan Muslim no. 402, dari Ibnu Mas’ud.
          15. ^ “Jika salah seorang di antara kalian hendak salat, maka mulailah dengan menyanjung dan memuji Allah, lalu bershalawatlah kepada Nabi S.A.W., lalu berdo’a setelah itu semau kalian.” Riwayat ini disebutkan oleh Syaikh Al Albani dalam Fadh-lu Salat ‘alan Nabi, hal. 86, Al Maktabah Al Islamiy, Beirut, cetakan ketiga 1977.
          16. ^ “Yang mengharamkan dari hal-hal di luar salat adalah ucapan takbir. Sedangkan yang menghalalkannya kembali adalah ucapan salam.” HR Abu Daud no. 618, Tirmidzi no. 3, Ibnu Majah no. 275. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ no. 301.
          17. ^ Pembahasan rukun salat ini banyak disarikan dari penjelasan Syaikh Abu Malik dalam kitab Shahih Fiqh Sunnah terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah.
          18. ^ Rasulallah S.A.W. bersabda, “Luruskan shaf-shaf kalian, karena meluruskan shaf termasuk kesempurnaan salat.” (Hadits riwayat Bukhari, dalam Fath al-Bari’ No.723)
          19. ^ Rasulallah S.A.W. bersabda, “Benar-benarlah kalian meluruskan shaf-shaf kalian atau Allah akan membuat berselisih di antara wajah-wajah kalian.” (Hadits riwayat Bukhari 717, Imam Muslim 127, Lafadz ini dari Imam Muslim). Berkata Al-Imam An-Nawawi, “Makna hadits ini adalah akan terjadi di antara kalian permusuhan, kebencian dan perselisihan di hati.”
          20. ^ Rasulallah S.A.W. bersabda, “Luruskan shaf kalian, jadikan setentang di antara bahu-bahu, dan tutuplah celah-celah yang kosong, lunaklah terhadap tangan saudara kalian dan jangan kalian meninggalkan celah-celah bagi setan. Barangsiapa menyambung shaf maka Allah menyambungkannya dan barangsiapa yang memutuskannya maka Allah akan memutuskannya.” (Hadits riwayat Bukhari, Abu Dawud 666. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Shahih Sunan Abu Dawud)
          21. ^ Dari Abu Qosim Al-Jadali berkata, “Saya mendengar Nu’man bin Basyir berkata, ‘Rasulallah S.A.W. menghadapkan wajahnya kepada manusia dan bersabda, ‘Luruskan shaf-shaf kalian! Luruskan shaf-shaf kalian! Luruskan shaf-shaf kalian! Demi Allah benar-benar kalian meluruskan shaf-shaf kalian atau Allah akan menjadikan hati kalian berselisih.’ Nu’man berkata, ‘Maka saya melihat seseorang melekatkan bahunya dengan bahu kawannya, lututnya dengan lutut kawannya, mata kaki dengan mata kaki kawannya.’’” (Hadits riwayat Abu Dawud 662, Ibnu Hibban 396, Ahmad 4272. Dishahihkan Syaikh Al-Albany dalam As-Shahihah no.32)
          22. ^ a b c d e f Surah dan ayat Alquran Kesalahan pengutipan: Tanda <ref>tidak sah; nama "Quran" didefinisikan berulang dengan isi berbedaKesalahan pengutipan: Tanda <ref> tidak sah; nama "Quran" didefinisikan berulang dengan isi berbeda Kesalahan pengutipan: Tanda <ref> tidak sah; nama "Quran" didefinisikan berulang dengan isi berbeda Kesalahan pengutipan: Tanda <ref> tidak sah; nama "Quran" didefinisikan berulang dengan isi berbeda Kesalahan pengutipan: Tanda <ref> tidak sah; nama "Quran" didefinisikan berulang dengan isi berbeda
 SUMBER:https://id.wikipedia.org

0 komentar: